Maaf, 9 NIK KTP Tipe Ini Tak Bisa Diusulkan DTKS DKI Jakarta Tahap 3 2022 dan Otomatis Gagal Dapat KJP Plus

- 20 Agustus 2022, 17:45 WIB
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 2022.
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 2022. /Dok. Kemensos.

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 2022 akan segera dibuka dan bagi yang memenuhi kriteria dan persyaratan bisa mendaftar melalui laman resmi.

Bagi Anda yang ingin mendaftar DTKS Tahap 3/2022 dapat mengakses dtks.jakarta.go.id melalui online, bisa untuk daftar KJP Plus, KAJ, atau KJMU.

Dilansir dari laman akun Instagram P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, diinformasikan bahwa pendaftaran DTKS tahap 3 bagi warga Jakarta ini akan dibuka pada tanggal 22 Agustus hingga 10 September 2022.

Baca Juga: YES, Pendataan Penerima Baru KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 Siswa SD-SMA Sudah Dibuka, Ini Jadwal dan Alurnya

Namun,tidak semua rumah tangga di DKI Jakarta bisa daftar, karena ada beberapa NIK KTP yang tidak bisa diusulkan DTKS DKI Jakarta Tahap 3 2022 dan otomatis gagal dapat KAJ, KJMU, KJP Plus.

Sebagai informasi, bahwa DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Melalui DTKS, bantuan sosial baik yang berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI) dapat diberikan tepat sasaran.

Sebagaimana dilansir seputarlampung.com dari instagram @dkijakarta, berikut ada 9 KTP dengan kriteria ini yang dipastikan ditolak sebagai usulan penerima DTKS DKI Jakarta Tahap 3 2022, yakni:

Baca Juga: UPDATE Penyaluran Dana PIP 2022 ke 11,6 Juta Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK per 20 Agustus 2022, Cek Besarannya!

1. Warga ber-KTP non DKI.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x