Anies Baswedan Beri Kado Spesial HUT ke-77 RI untuk Warga Jakarta, PBB Gratis untuk NJOP di Bawah Rp2 Miliar

- 18 Agustus 2022, 10:40 WIB
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta. /Instagram.com/@aniesbaswedan

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar gembira untuk warga DKI Jakarta. Pasalnya, Gubernur Anies Baswedan memberikan kado pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 RI pada 17 Agustus 2022 kemarin.

Kebijakan pembebasan PBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Dengan begitu, bangunan di Jakarta yang nilainya di bawah Rp2 miliar rupiah akan dibebaskan dari PBB. 

Baca Juga: UPDATE Daftar Harga Pertamax Turbo di Seluruh Indonesia Agustus 2022, Daerah Mana yang Paling Mahal?

Anies menjelaskan bahwa terdapat 1,2 juta rumah di Jakarta yang dinilainya di bawah Rp2 miliar. Sementara sekitar 200 ribu rumah nilainya di atas 2 miliar.

Kebijakan ini disampaikan Anies Baswedan dalam acara ‘Pajak Jakarta, Adil dan Merata Untuk Semua’ di RPTRA Madusela, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu 17 Agustus 2022.

 

“Jadi dengan kebijakan ini, maka 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. Di tempat ini yang nilainya di atas 2 miliar mereka masih terkena PBB. Tapi itu pun ada pengecualiannya," ujarnya dikutip dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Kemensos Buka Lowongan Tenaga Pendamping PKH, Adakah Posisi untuk Lulusan SMA SMK? Batas Loker 22 Agustus 2022

 

Berikut manfaat yang didapat warga Jakarta dari kebijakan Pergub Nomor 23 Tahun 2022:

A. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022

1) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi:

a) NJOP s.d

b) NJOP >Rp 2 miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60m2 untuk bumi dan 36m2 untuk bangunan).

2) Selain Rumah Tinggal dan Jalan Tol Dibebaskan sebesar 15%

B. Kebijakan Pembayaran PBB 2022

Keringanan Pokok Pajak & Penghapusan Sanksi Administrasi:

1) Tahun Pajak 2022:

• Diberikan potongan 15% apabila bayar Juni - Ags 2022

• Diberikan potongan 10% apabila bayar Sep - Okt 2022

• Diberikan potongan 5% apabila bayar Nov 2022

Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah Jatuh Tempo

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2022 Agustus Telah Cair untuk Siswa SD-SMK dan PKBM, Cek Besaran Dananya

2) Tahun Pajak 2013-2021:

• Diberikan potongan 10% apabila bayar Juni - Okt 2022

• Diberikan potongan 5% apabila bayar Nov - Des 2022

Sanksi dihapus 100%

Selain acara simbolis e-SPPT bagi para wajib pajak, Gubernur Anies turut menyampaikan informasi kebijakan-kebijakan Pemerintah DKI Jakarta terkait insentif pajak daerah bagi masyarakat yang hingga kini masih berlaku dan sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi DKI Jakarta, antara lain:

a. Kebijakan Pembebasan PBB untuk Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 19 tahun 2021.

b. Kebijakan Pengenaan PBB 50% & Pengurangan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2013.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat Berakhir 31 Agustus 2022, Simak Tata Cara Balik Nama di Sini

c. Kebijakan Pengenaan PBB 50% & Pengurangan PBB-P2 kepada Rumah Sakit Swasta sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2013.

d. Kebijakan Pengurangan PBB-P2 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 211 Tahun 2012.

e. Kebijakan Pemberian Insentif Berupa Keringanan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administratif sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Nomor 60 jo. 104 Tahun 2021.

Selain kebijakan-kebijakan tersebut, masih terdapat beberapa kebijakan pembebasan pajak daerah khususnya PBB-P2 bagi warga DKI Jakarta yang saat ini masih dalam proses, yaitu:

a) Pembebasan PBB-P2 untuk lahan pertanian;

b) Pembebasan PBB-P2 untuk objek pajak Pendidikan swasta.***

*) Disclaimer: Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "NJOP Kurang dari Rp2 Miliar Gratis PBB Jadi Anies Baswedan di HUT RI"

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x