Apa Tanda NIK Bisa Digunakan untuk NPWP? Simak Cara Daftar Nomor Pokok Wajib Pajak Terbaru di sini

- 30 Juli 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi NPWP /Doknet/
Ilustrasi NPWP /Doknet/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Apa yang menjadi tanda bahwa NIK telah bisa digunakan untuk NPWP? Berikut cara daftar Nomor Pokok Wajib Pajak terbaru.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mulai memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP).

Artiya, masyarakat hanya butuh mengingat deret angka pada NIK untuk keperluan transaksi perpajakan, yang biasanya menggunakan nomor yang tercantum pada NPWP.

Namun saat ini baru sekitar 19 juta NIK yang telah dapat berfungsi sebagai NPWP. hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id Sekarang! Cek Penerima Resmi PKH dan BPNT 2022, Sudah Cair?

“Ini merupakan awal karena baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kementerian Dalam Negeri),” kata Suryo seperti dikutip Seputarlampung.com dari Antara.

Tujuan penggunaan NIK sebagai NPWP adalah untuk memudahkan para Wajib Pajak dalam bertransaksi mengenai perpajakan.

Suryo menyampaikan, bahwa sebanyak 19 juta NIK yang sudah bisa digunakan untuk NPWP tersebut kini dapat melakukan transaksi perpajakan maupun mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan.

Penambahan penggabungan NIK dan NPWP ini akan dilakukan secara bertahap, sebab basis data yang sangat banyak membuat DJP perlu waktu untuk pemutakhiran NIK sebagai NPWP.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x