SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Jawa Barat akan berakhir pada 31 Agustus 2022. Simak tata cara balik nama kendaraan di sini.
Sebagai informasi, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang digelar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah dimulai sejak 1 Juli 2022 lalu dan akan berakhir pada 31 Agustus 2022 mendatang.
Pada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov Jabar 2022 tidak hanya membebaskan wajib pajak dari denda keterlambatan, tetapi juga sejumlah keringanan lain mulai diskon pajak hingga bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pertama dan kedua.
Adapun diskon pajak kendaraan, berlaku untuk pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen)
- Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen)
- Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen)
- Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen)