Mulai 1 Juli-31 Agustus 2022 Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat, Berikut Syarat dan Ketentuan

- 2 Juli 2022, 17:15 WIB
Mulai 1 Juli-31 Agustus 2022 Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat, Berikut Syarat dan Ketentuan
Mulai 1 Juli-31 Agustus 2022 Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat, Berikut Syarat dan Ketentuan /Facebook/Bapenda Kepri

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat (Jabar) berlangsung 1 Juli hingga 31 Agustus 2022, berikut syarat, ketentuan, dan keuntungan yang diperoleh bagi pemilik kendaraan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak kendaraan merupakan program dari pemerintah untuk meringankan tanggung jawab denda bagi Wajib Pajak yang telat bayar atau tidak membayar.

Baca Juga: Kapan Terjadi 3 Fenomena Hujan Meteor pada Bulan Juli 2022? Catat Jam untuk Menyaksikannya

Bagi Anda pengguna kendaraan bermotor yang saat ini menunggak pembayaran pajak motor selama beberapa tahun atau lebih dari waktu yang ditentukan. Maka, sudah pasti akan dikenakan denda dari pajak kendaraan pokok untuk per tahunnya.

Lewat program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut, masyarakat Jawa Barat (Jabar) bisa mendapatkan beberapa keuntungan.

Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik di Bandung, Ahad, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan program ini digelar selama dua bulan penuh dari Juli hingga Agustus yang dimulai pada 1 Juli 2022.

"Program pemutihan ini dimulai pada 1 Juli sampai akhir Agustus. Tujuannya meringankan masyarakat yang memiliki kendala menyelesaikan kewajiban pajaknya," ucap Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik, seperti dikutip dari Antara News pada 2 Juli 2022.

Ada beberapa hal yang dipertimbangkan dalam memberlakukan program pemutihan pajak, salah satunya adanya pandemi Covid-19 yang melanda dua tahun terakhir, sehingga memberi dampak negatif pada sektor ekonomi.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x