KJP Plus Tahap 1 2022 Agustus Telah Cair untuk Siswa SD-SMK dan PKBM, Cek Besaran Dananya

- 18 Agustus 2022, 08:00 WIB
Catat, inilah jadwal pencairan KJP Plus Tahap 1 2022 pada Agustus untuk siswa SMP, SMA, SMK dan PKBM/Tangkapan layar kjp.jakarta.go.id
Catat, inilah jadwal pencairan KJP Plus Tahap 1 2022 pada Agustus untuk siswa SMP, SMA, SMK dan PKBM/Tangkapan layar kjp.jakarta.go.id /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini informasi mengenai bantuan KJP Plus Tahap 1 2022 periode Agustus yang cair kembali untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK dan PKBM. Segera cek besaran dana yang akan didapat dalam artikel ini.

KJP Plus adalah bantuan yang disalurkan melalui Bank DKI untuk mewujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun bagi pelajar yang di wilayah DKI Jakarta.

Diketahui untuk jenjang SD pencairan KJP Plus Tahap 1 Agustus 2022 telah dimulai terlebih dahulu yakni pada 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Ini Link Live Streaming PSIS Semarang vs Persik BRI Liga 1 Kamis, 18 Agustus 2022 di Indosiar dan Vidio

Sedangkan untuk pencairan jenjang SMP hingga SMA dan PKBM telah dicairkan sejak tanggal 12 Agustus 2022.

Untuk informasi pencairan KJP Plus Tahap 1 2022 periode Agustus ini diketahui dari salah satu unggahan di media sosial resmi milik UPT P4OP dan Dinas Pendidikan DKI.

Inilah bunyi informasi dari unggahan salah satu akun media sosial upt.p4op yakni "Ada info penting yang harus banget kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Agustus dilaksanakan mulai tanggal 9 Agustus 2022 untuk jenjang SD/ MI dan mulai tanggal 12 Agustus 2022 untuk jenjang SMP/MTS, SMA/MA, SMK, dan PKBM". Dikutip dari akun Instagram @upt.p4op.

Baca Juga: Niat Puasa Senin Kamis dalam Latin, Arab, dan Artinya, Lengkap Doa Berbuka Puasa Senin Kamis dan Keutamaannya

Berdasarkan UPT P4OP melalui akun Instagram resminya menjelaskan bahwa penerima bisa menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan juga ATM.

Sampai saat ini untuk jumlah penerima KJP Plus Tahap 1 2022 berjumalah 849.170 siswa dengan rincian sebagai berikut:

• SD/MI 409.959 siswa
• SMP/MTs 226.669 siswa
• SMA/MA: 70.763 siswa
• SMK: 139.263 siswa
• PKBM: 2.516 siswa

Baca Juga: Detik-detik Ibu Muda di Tasikmalaya Meninggal saat Lomba Balap Karung HUT RI ke-77 pada 17 Agustus 2022

Dikutip seputarlampung.com dari Instagram UPT.P4OP, berikut ini adalah rincian besaran dana yang nantinya akan diterima oleh siswa SD, SMP, SMA/SMK dan PKBM dari dana KJP Plus, yakni:

1. Jenjang SD/MI/Sederajat

- Total dana yang diterima SD/MI sebesar Rp250.000 per bulan

- Bonus SPP untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan

2. Jenjang SMP/MTs/Sederajat

- Total dana yang diterima SMP/MTs sebesar Rp300.000 per bulan

- Bonus SPP untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan

3. Jenjang SMA/MA/Sederajat

- Total dana yang diterima SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan

- Bonus SPP untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan

4. Jenjang SMK

- Total dana yang diterima SMK sebesar Rp450.000 per bulan

- Bonus SPP untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan

5. PKBM

- Total dana yang diterima PKBM sebesar Rp300.000

Baca Juga: Khutbah Jumat Baru Rilis, 19 Agustus 2022 dengan Tema: Dua Nikmat yang Sering Terlalaikan

Setelah itu nantinya dana KJP Plus Tahap 1 2022 periode Agustus ini dapat dimanfaatkan oleh siswa untuk meringankan biaya personal siswa.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x