SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagi Anda yang saat ini memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan berdomisili di Provinsi Jawa Barat, saat ini Pemprov Jawa Barat sedang mengadakan pemutihan pajak kendaraan.
Lalu sampai kapan pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat berlangsung? Apa benar bebas denda PKB dan bea balik nama? Simak persyaratannya di artikel ini.
Apa itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan merupakan program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar.
Wajib pajak yang mengikuti pemutihan hanya melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saja, tanpa harus membayar denda keterlambatan.
Bagi Anda yang khususnya berdomisili di Jawa Barat, informasi pemutihan pajak kendaraan ini penting, apalagi bila Anda sudah menunggak pajak kendaraan bertahun-tahun yang bisa dibayarkan pajaknya hanya tahun ini saja.
Keuntungan lain bagi pemilik kendaraan selain bebas pajak, ada diskon biaya balik nama juga bisa dinikmati pada pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat 2022 ini.
Dilansir seputarlampung.com dari laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, berikut syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan Pemprov Jawa Barat pada 2022: