SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut cara mudah untuk daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menggunakan handphone (Hp). Apa saja syarat dan dokumen yang diperlukan? Simak selengkapnya di sini.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah salah satu dokumen yang harus dimiliki seseorang atau badan usaha.
NPWP dibuat dengan tujuan untuk memfasilitasi transaksi masalah pajak bagi badan usaha atau pun seseorang dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Namun, wajib pajak ini hanya dikenakan bagi mereka yang sudah memiliki penghasilan dalam jumlah tertentu.
Jadi, tidak semua yang memiliki NPWP punya kewajiban untuk bayar pajak karena adanya ketentuan nominal penghasilan tidak kena pajak.
Pendaftaran NPWP online ini dilakukan melalui DJP Online di laman ereg.pajak.go.id/daftar.
Adanya layanan daftar NPWP online akan makin memudahkan masyarakat yang ingin membuat NPWP karena tidak harus datang dan antre di kantor pajak.
Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, ada dua jenis NPWP yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha.
Berikut syarat daftar NPWP Online orang pribadi