SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2022 mulai 1 Juli 2022. Simak syarat, ketentuan diskon, bebas denda, hingga cara balik nama kendaraan di sini.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2022 merupakan program pemerintah daerah, guna meringankan tanggung jawab masyarakat dalam membayar denda wajib pajak saat telat atau tidak bayar pajak. Sebab, selama masa program ini, wajib pajak hanya membayar pokok PKB.
Selain denda pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat juga akan membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II, tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5, diskon pajak kendaraan bermotor, dan diskon BBNKN I.
Melansir dari situs resmi bapenda.jabarprov.go.id, diskon pajak kendaraan berlaku untuk pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen)
- Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen)
- Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen)