Pemprov Jawa Barat Gelar Pemutihan Pajak, Berlaku sampai Kapan? Ini Syaratnya

- 6 Juli 2022, 09:15 WIB
Pemprov Jawa Barat gelar pemutihan pajak, berlaku sampai kapan? Ini syaratnya
Pemprov Jawa Barat gelar pemutihan pajak, berlaku sampai kapan? Ini syaratnya //Instagram/bapenda.jabar

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemprov Jawa Barat saat ini sedang menggelar pemutihan pajak, cek sampai kapan dan syaratnya.

Selain memberikan bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kedua dan bebas tunggakan PKB tahun ke 5.

Pemprov Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan diskon pajak kendaraan bermotor dan diskon BBNKB 1.

Baca Juga: Hasil Seleksi pengumuman PPDB Tahap 2 DKI Jakarta Jenjang SMA dan SMK via Link Resmi, Rabu 6 Juli 2022

Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, masyarakat wilayah Jawa Barat yang ingin membayar pajak namun mengalami keterlambatan dikarenakan sesuatu hal, dapat mengikuti program pemutihan pajak yang dibuka oleh Pemprov Jabar melalui Bapenda.

Terkait syarat dan mekanisme pemutihan pajak kendaraan bermotor, dapat dilihat pada artikel ini.

Dilansir dari laman resmi Bapenda Provinsi Jabar, berikut syarat dan ketentuan pelaksanaan pemutihan pajak yang diadakan oleh Bapenda Pemprov Jawa Barat.

Baca Juga: Ini Link Hasil Pengumuman PPDB SMP DKI Jakarta Tahap 2, Rabu 6 Juli 2022, Cek Daftar Nama Lolos Seleksi

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x