SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemprov Jawa Barat saat ini sedang menggelar pemutihan pajak, cek sampai kapan dan syaratnya.
Selain memberikan bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kedua dan bebas tunggakan PKB tahun ke 5.
Pemprov Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan diskon pajak kendaraan bermotor dan diskon BBNKB 1.
Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, masyarakat wilayah Jawa Barat yang ingin membayar pajak namun mengalami keterlambatan dikarenakan sesuatu hal, dapat mengikuti program pemutihan pajak yang dibuka oleh Pemprov Jabar melalui Bapenda.
Terkait syarat dan mekanisme pemutihan pajak kendaraan bermotor, dapat dilihat pada artikel ini.
Dilansir dari laman resmi Bapenda Provinsi Jabar, berikut syarat dan ketentuan pelaksanaan pemutihan pajak yang diadakan oleh Bapenda Pemprov Jawa Barat.
1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor