SEPUTARLAMPUNG.COM - Pada program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Jawa Barat dimulai 1 Juli 2022. Simak syaratnya pada artikel ini.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2022 adalah program dari pemerintah daerah untuk meringankan tanggung jawab masyarakat dalam membayar denda wajib pajak saat telat atau tidak bayar pajak.
Oleh karena itu, selama masa program ini wajib pajak hanya membayar pokok PKB.
Kemudian, Pemprov Jawa Barat juga akan membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II.
Tidak hanya itu untuk tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5 juga akan dibebaskan.
Lalu, tersedia diskon pajak kendaraan bermotor hingga diskon (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) BBNKN I.
Dilansir dari situs resmi bapenda.jabarprov.go.id, untuk diskon pajak kendaraan berlaku pada saat pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pembayaran nol sampai tiga puluh hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar dua persen