Berikut manfaat yang didapat warga Jakarta dari kebijakan Pergub Nomor 23 Tahun 2022:
A. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
1) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi:
a) NJOP s.d
b) NJOP >Rp 2 miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60m2 untuk bumi dan 36m2 untuk bangunan).
2) Selain Rumah Tinggal dan Jalan Tol Dibebaskan sebesar 15%
B. Kebijakan Pembayaran PBB 2022
Keringanan Pokok Pajak & Penghapusan Sanksi Administrasi:
1) Tahun Pajak 2022: