Anies Baswedan Beri Kado Spesial HUT ke-77 RI untuk Warga Jakarta, PBB Gratis untuk NJOP di Bawah Rp2 Miliar

- 18 Agustus 2022, 10:40 WIB
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta. /Instagram.com/@aniesbaswedan

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar gembira untuk warga DKI Jakarta. Pasalnya, Gubernur Anies Baswedan memberikan kado pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 RI pada 17 Agustus 2022 kemarin.

Kebijakan pembebasan PBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Dengan begitu, bangunan di Jakarta yang nilainya di bawah Rp2 miliar rupiah akan dibebaskan dari PBB. 

Baca Juga: UPDATE Daftar Harga Pertamax Turbo di Seluruh Indonesia Agustus 2022, Daerah Mana yang Paling Mahal?

Anies menjelaskan bahwa terdapat 1,2 juta rumah di Jakarta yang dinilainya di bawah Rp2 miliar. Sementara sekitar 200 ribu rumah nilainya di atas 2 miliar.

Kebijakan ini disampaikan Anies Baswedan dalam acara ‘Pajak Jakarta, Adil dan Merata Untuk Semua’ di RPTRA Madusela, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu 17 Agustus 2022.

 

“Jadi dengan kebijakan ini, maka 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. Di tempat ini yang nilainya di atas 2 miliar mereka masih terkena PBB. Tapi itu pun ada pengecualiannya," ujarnya dikutip dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Kemensos Buka Lowongan Tenaga Pendamping PKH, Adakah Posisi untuk Lulusan SMA SMK? Batas Loker 22 Agustus 2022

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x