Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus Juli 2022, Berapa Tarif Iuran Terbaru Kelas Standar?

- 15 Juni 2022, 20:50 WIB
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan /

Implikasinya, tarif di rumah sakit tidak akan mengikuti perbedaan kelas rawat inap yang sebelumnya menjadi kelas 1, 2, 3.

Sebelumnya, bagi peserta BPJS Kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), iuran dibayarkan oleh yang bersangkutan atau pihak lain atas nama peserta, dengan besaran iuran:

a. Kelas III: Rp35.000 per orang per bulan, dengan Rp7.000 dibayar oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bantuan iuran bagi PBPU dan BP (total Rp42.000).

b. Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.

c. Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.

Baca Juga: Harga Tarif Listrik di Atas 3500 VA Resmi Naik Rp 1.699 per Kwh per 1 Juli 2022, Ini Alasannya

Lantas, berapa tarif iuran terbaru jika kelas 1, 2, 3 dihapus BPJS Kesehatan?

Tarif rumah sakit akan mengikuti 12 kriteria penerapan BPJS Kesehatan kelas Standar yang masih menunggu diterbitkannya perubahan Perpres Nomor 82 tahun 2018.

 

Selain menghapuskan kelas 1, 2, dan kelas 3 dalam iuran BPJS Kesehatan, besaran atau tarif iuran BPJS pun akan disesuaikan.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah