SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah menambah anggaran program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 yang semula Rp8,8 triliun menjadi Rp14,4 triliun.
Hal ini berdampak pada jumlah penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022. Sebelumnya, Menko Airlangga menyebut bahwa Bantuan Subsisi Upah akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja.
Dengan penambahan anggaran tersebut, belum ada keterangan resmi apakah jumlah penerima BSU 2022 akan bertambah atau tidak.
Pemerintah mengatakan bahwa aturan terkait penyaluran BSU 2022 akan segera diumumkan.
Termasuk syarat dan kriteria penerima BSU 2022, alur pencairan, dan jumlah dana yang diterima.
Adapun salah satu kriteria penerima BSU 202 yakni pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto.
Berikut syarat dan kriteria penerima BSU 2022 serta cara mengecek status penerima di laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.