SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah mengatakan bahwa aturan terkait syarat penerima, penyaluran, dan jadwal cair BSU 2022 akan segera diumumkan.
Salah satu kriteria penerima BSU 2022 yakni pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto.
Pada awal Mei 2022 lalu, Menaker Ida mengatakan bahwa anggaran BSU 2022 ditambah menjadi Rp14,4 triliun.
“Menteri ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Minggu (1/5) menyebut Pemerintah akan menambah anggaran BSU 2022 sebesar Rp14,4 triliun. Penyaluran bantuan tersebut dipastikan berjalan dengan tepat, akurat, dan akuntabel,” dikutip Seputarlampung.com dari Antara News.
Apabila besaran BSU 2022 yang dicairkan masih sama yakni sebesar Rp1 juta, maka akan ada 14,4 juta pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker.
Berikut 2 cara mengecek status penerima BSU 2022 di laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.