SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 bakal cair ke karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Simak cara cek status keaktifan BPJS Ketenagakerjaan di bawah ini.
Seperti diketahui, pencairan dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU kembali dilanjutkan pada 2022.
BSU atau BLT Subsidi Gaji ini sebelumnya diketahui sudah disalurkan pada 2021 kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.
Pada 2022 ini, mekanisme pendaftaran BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 sedang dimatangkan.
Baca Juga: 5 Makanan yang Baik untuk Mempercepat Pemulihan Patah Tulang, Salah Satunya Konsumsi Tinggi Protein
Oleh sebab itu, persyaratan untuk menjadi penerima BSU 2022 belum pasti.
Namun, jika menelusuri penyaluran BSU tahun lalu, persyaratan penerima BSU adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan