BSU 2022 Cair ke Karyawan Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Cek Status Aktif di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- 31 Mei 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi BSU atau BLT Subsidi Gaji cair ke Pekerja/Buruh.*
Ilustrasi BSU atau BLT Subsidi Gaji cair ke Pekerja/Buruh.* /Pixabay/EmAji./

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 bakal cair ke karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Simak cara cek status keaktifan BPJS Ketenagakerjaan di bawah ini.

Seperti diketahui, pencairan dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU kembali dilanjutkan pada 2022.

BSU atau BLT Subsidi Gaji ini sebelumnya diketahui sudah disalurkan pada 2021 kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.

Pada 2022 ini, mekanisme pendaftaran BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 sedang dimatangkan.

Baca Juga: 5 Makanan yang Baik untuk Mempercepat Pemulihan Patah Tulang, Salah Satunya Konsumsi Tinggi Protein

Oleh sebab itu, persyaratan untuk menjadi penerima BSU 2022 belum pasti.

Namun, jika menelusuri penyaluran BSU tahun lalu, persyaratan penerima BSU adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x