SEPUTARLAMPUNG.COM – Tahun ini pemerintah melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bagi pekerja yang salah satu syaratnya harus aktif atau jadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Sayangnya, dana BSU 2022 bagi pekerja anggota BPJS Ketenagakerjaan tersebut belum juga cair hingga mendekati akhir Mei ini.
Terkait BSU 2022, diketahui melalui keterangan Kemnaker, pemerintah masih terus mengupayakan agar dana BSU 2022 sebesar Rp1 juta bagi pekerja anggota BPJS Ketenagakerjaan bisa segera cair.
Dalam hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih terus berupaya melakukan tahap finalisasi kebijakan pencairan BSU 2022.
Dalam penetapan pemberian dana BSU, Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Himbara sebagai bank penyalurnya. Sehingga bagi mereka yang telah menjadi anggota BPJS ini dan sesuai dengan kriteria penerima, maka akan dapat Rp1 juta dari BSU.
Bagi pekerja yang mau segera dapat bantuan berupa uang tunai, bisa mencoba daftar bantuan lain dari Pemerintah dengan jumlah uang tunai lebih besar dari BSU 2022. bahkan, pekerja tak perlu jadi anggota BPJS Ketenagakerjaan untuk mendaftar dan dapat bantuan.
Adapun dana yang akan didapat adalah senilai Rp2,55 juta, yang diberikan melalui program Kartu Prakerja yang saat ini sedang buka pendaftaran gelombang 13 untuk beberapa hari ke depan.