Berikut poin-poin penting terkait penerapakn Kelas Standar BPJS Kesehatan:
1. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan peserta akan disesuaikan dengan besaran gaji yang diterima. Peserta BPJS Kesehatan yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah.
2. DJSN menekankan bahwa aturan jumlah iuran ini merupakan prinsip gotong royong seperti yang diinginkan oleh UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Namun, mengenai perhitungan tarif untuk rumah sakit dan besaran iuran untuk masyarakat ini pun masih dalam tahap pembahasan dan ditargetkan rampung pada akhir Juni 2022 ini.
Beredar kabar jika tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru yakni Rp 75.000. Benarkah?
Dilansir dari sumber yang sama, pihak BPJS Kesehatan menekankan bahwa sampai saat ini besaran iuran yang berlaku masih tetap sama sesuai dengan Perpres Nomor 64 tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpers Nomor 82 tahun 2018 yang berlaku sejak tahun 2020.
"Segmen peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan Peserta dari Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah," dikutip dari PR pada Rabu, 15 Juni 2022 dalam artikel: BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Dihapus Mulai Juli 2022, Bagaimana Besaran Tarif Iurannya? Berikut Penjelasannya.*** (Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)