2. Ikuti petunjuk yang ada.
Apabila Anda sudah mengecek dan ternyata Anda belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau misalnya, Anda berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta dan tempat Anda bekerja tidak memberikan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mendaftarkan diri secara daring atau online maupun datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan cara:
Mendaftarkan diri jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan secara daring (online):
1. Klik portal layanan pendaftaran di sini
2. Pilih: “Pendaftaran Peserta” dan pilih Penerima Upah
3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
5. Isi data yang tampil pada layar monitor sesuai data perusahaan anda
6. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
7. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat
Mendaftarkan diri jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan secara daring (online):
1. Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap
2. Ambil nomor antrian dulu untuk layanan pendaftaran
3. Tunggu hingga nomor antrian kamu dipanggil
4. Dapatkan jumlah iuran yang harus kamu bayarkan