8,8 Juta Pekerja dan Buruh akan Dapat BSU 2022 Rp1 Juta, Cek Syarat dan Daftar Penerima di Sini

- 7 April 2022, 21:45 WIB
BSU 2022.
BSU 2022. /pixabay/WonderfulBali

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakejaan (Kemnaker) kembali akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU sebesar Rp1 juta kepada 8,8 juta pekerja dan buruh yang memenuhi syarat penerima di tahun 2022 ini.

Jumlah dana yang akan dialokasikan dalam pemberian BSU Rp1 juta kepada masing-masing pekerja dan buruh ini adalah sebesar Rp8,8 triliun, yang basis datanya akan diambil dari data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 14 Ucapan Selamat Idul Fitri 1443 H-2022 H dalam Bahasa Indonesia, Inggris, Jawa, Sunda, dan Lampung

Untuk itu, pastikan nama Anda terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar bisa mendapatkan dana BSU 2022 sebesar Rp1 juta.

Sebagai informasi, BSU yang kembali cair pada 2022 merupakan program bantuan bagi pekerja atau buruh dari Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Terkait kabar kembali cairnya BSU yang ditargetkan akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja dan buruh ini telah disebutkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto.

Baca Juga: IMM Lampung Utara Tolak Tegas Wacana Penundaan Pemilu 2024 dan Jabatan Presiden 3 Periode

“Tadi ada arahan Bapak Presiden terkait dengan Program Bantuan Subsidi Upah di mana ini akan terus dimatangkan, Bantuan Subsidi Upah untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji yang kurang dari Rp3,5 juta,” ujarnya seperti dikutip seputarlampung.com dari Antara News.

Berikut syarat umum penerima BSU tahun lalu yang bisa jadi acuan bagi pekerja yang akan mendaftar sebagai penerima BSU 2022 sebagaimana yang dilansir dari laman bsu.kemnaker.go.id:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemnaker Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x