Daftar Nama Penerima BSU Subsidi Gaji 2022 Dapat Dilihat di Link Ini, Apa Saja Syarat Penerima BLT Kemnaker?

- 7 April 2022, 05:40 WIB
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Gaji.
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Gaji. /Seputarlampung/stocksnap/pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut daftar nama penerima BSU Subsidi Gaji 2022 dapat dilihat di link bsu.kemnaker.go.id, cek syarat pekerja penerima BLT Kemnaker di bawah ini.

Seperti diketahui, BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 dipastikan cair kepada pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

BSU Subsidi Gaji bakal cair kepada 8,8 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker dan jika menilik dari tahun lalu, untuk penyaluran program bantuan subsidi upah (BSU) 2022 akan dicairkan melalui bank Himbara, yakni Bank BNI, BRI, BTN, BSI, dan Mandiri.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan BLT subsidi gaji Rp 1 juta tahun ini akan diberikan kepada 8,8 juta orang pekerja.

Baca Juga: Teks Ceramah Singkat Ramadhan 2022 Tema : Ramadhan, Puasa, dan Solidaritas Sesama

“Besarnya Rp 1 juta per penerima dan sasarannya 8,8 juta pekerja, dan kebutuhan anggaran Rp8,8 triliun,” ucap Airlangga dikutip Seputarlampung.com dari laman setkab.go.id pada 6 April 2022.

Adanya kelanjutan BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022, diharapkan dapat melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi.

Adapun di t2022 ini, kriteria penerima BSU sementara diperuntukkan untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Hingga saat ini, kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan agar dalam penyaluran BLT Kemnaker tidak salah sasaran.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (6/4/2022), sebagaimana dikutip Seputarlampung.com kemnaker.go.id pada 6 April 2022.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x