RESMI! Kemnaker akan Berikan BSU BLT Subsidi Gaji 2022 kepada 8,8 Juta Pekerja dengan Kriteria Ini, Apa saja?

- 9 April 2022, 07:00 WIB
BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 dari Kemnaker
BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 dari Kemnaker /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah memastikan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Kemnaker akan kembali disalurkan tahun ini.

Diketahui pada 2020, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan BSU kepada pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Sementara pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Baca Juga: SEGERA Cek di Link pip.kemdikbud.go.id, Per 9 April 2022 Dana PIP Sudah CAIR ke 890.796 Siswa SMK

Selain besaran gaji, syarat lain mendapat BSU tahun lalu ialah pekerja terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, bagaimana dengan BSU 2022?

Apa saja syarat dan kriteria pekerja yang bisa mendapatkan BLT Subsidi Gaji 2022 dari Kemnaker?

Perlu diketahui bahwa Kemnaker kembali menyalurkan dana BLT atau BSU 2022 kepada pekerja yang terdaftar peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: MASIH BARU! Ini Daftar Redeem Code Genshin Impact 9 April 2022, Ada Banyak Hadiah Gratis Menantimu

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x