Apakah Nama Anda Terdaftar sebagai Penerima Bantuan BSU 2022? Cek Melalui Laman Kemnaker.go.id, Simak Caranya

- 8 April 2022, 04:40 WIB
Cek daftar penerima BSU 2022 melalui link kemnaker.go.id
Cek daftar penerima BSU 2022 melalui link kemnaker.go.id /Pixabay/moritz320

SEPUTARLAMPUNG.COM - Apakah nama Anda terdaftar sebagai salah satu penerima bantuan BSU 2022. Cek melalui laman berikut, ikuti langkah-langkahnya.

Pada April 2022 ini Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakejaan (Kemnaker) memastikan akan menyalurkan kembali bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja dan buruh yang memenuhi syarat penerima di tahun 2022.

Bantuan Pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Jumlah dana yang akan dialokasikan dalam pemberian BSU Rp1 juta kepada masing-masing pekerja dan buruh ini adalah sebesar Rp8,8 triliun, yang basis datanya akan diambil dari data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar: Rekomendasi 6 Buah yang Baik Dimakan Saat Sahur dan Berbuka Puasa

Dalam menjalankan program BLT Subsidi Gaji, Kemnaker bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam menentukan pekerja yang memenuhi kriteria untuk mendapat BSU.

Adapun syarat untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji 2022, antara lain menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat gaji yang ditetapkan Kemnaker.

Bantuan BSU yang di targetkan akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja dan buruh, hal tersebut disampaikan oleh Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dalam Keterangan Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Senin, 4 April 2022.

"Ada arahan dari Bapak Presiden terkait dengan Program Bantuan Subsidi Upah di mana ini akan terus dimatangkan kepada 8,8 juta pekerja buruh yang memiliki gaji upah dibawah 3,5 juta perbulan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x