SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana Rp. 1 Juta dari BSU atau BLT Subsidi Gaji kembali disalurkan Kemnaker RI pada 2022 ke pemilik rekening Bank Himbara.
Bantuan pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 bagi pekerja/buruh kembali digelontorkan guna memberikan perlindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan bantuan BSU 2022 ini kepada 8,8 juta pekerja.
Untuk kriteria penerima dan mekanisme penyaluran masih dirapatkan pemerintah. Namun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 hanya akan diberikan ke pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.
"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (6/4/2022), sebagaimana dikutip Seputarlampung.com kemnaker.go.id pada 8 April 2022.
Saat ini, Kemnaker tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022. Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Menaker menjelaskan, BSU cepat disalurkan agar dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh.