BSU Rp1 Juta CAIR LAGI! Ini Besaran Dana, Kriteria, Kuota Penerima, dan Cara Mudah Cek Penyalurannya

- 9 April 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi pencairan BSU.*
Ilustrasi pencairan BSU.* /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali dicairkan untuk 8,8 juta pekerja atau buruh pada 2022.

Pencairan bantuan insentif bagi para pekerja ini dilakukan guna memberikan perlindungan sosial akibat kenaikan harga pangan dan energi.

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, seperti dikutip seputarlampung.com dari laman kemnaker.go.id pada Senin, 9 April 2022.

Ida menyampaikan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan terkait penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji pada 2022.

Baca Juga: Ada 8 Kriteria Siswa SD, SMP, SMA, SMK yang Namanya DICORET dari Daftar Penerima PIP Kemdikbud 2022, Apa Saja?

Hal itu dilakukan agar penerima BSU pada 2022 sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Adapun, terkait kuota penerima, Ida menyampaikan pada 2022, alokasi dana yang disiapkan untuk penyaluran bantuan insetif pekerja ini adalah sebesar Rp8,8 triliun yang akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja.

Dimana alokasi bantuan per penerima masih sama seperti Tahun lalu, yakni total sebesar Rp1 juta. Dilansir dari laman ekon.go.id, pemberian BSU Rp1 juta pada 2022 akan diberikan dalam dua kali penyaluran.

Adapun Ida melanjutkan, sasaran utama penerima BSU Rp1 juta pada 2022 adalah para pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker BPJS Ketenagakerjaan BSU Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x