SEPUTARLAMPUNG.COM – BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan 2022 hanya akan cair ke 5 rekening ini, apakah termasuk pemilik rekening BCA dan CIMB Niaga?
Situasi geopolitik dunia yang meningkat akibat konflik Rusia dan Ukraina memperburuk tekanan inflasi dan mengakibatkan lonjakan harga komoditas global terutama energi dan pangan yang juga berdampak pada perekonomian di tanah air.
Menghadapi hal tersebut, memberikan pelindungan melalui program perlindungan masyarakat, terutama kepada para pekerja/buruh.
Pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022.
Dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi kemnaker.go.id, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.
BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.
Pada 2021, BSU berhasil disalurkan kepada pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
Atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang mempersiapkan mekanisme proses penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp1 juta kepada pekerja dengan kriteria tertentu.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.
Setelah selesai proses perencanaan, mekanisme penyaluran dan pendataan nama penerima BSU oleh BPJS Ketenagakerjaan, segera mungkin akan diberikan ke masing-masing rekening penerima bantuan tersebut.
"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (6/4/2022), sebagaimana dikutip Seputarlampung.com kemnaker.go.id pada 6 April 2022.