WOW! Ini Cara KILAT Cairkan Dana PIP 2022 dan SOLUSI jika Tidak Punya KIP, Siapkan KKS atau SKTM

- 10 Maret 2022, 16:45 WIB
Kewajiban yang harus ditaati peserta didik untuk dana PIP.
Kewajiban yang harus ditaati peserta didik untuk dana PIP. /tangkapan layar indonesia pintar kemdikbud

- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus

- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Baca Juga: Jaga Kartu Indonesia Pintar-mu! Ini Daftar Kewajiban Siswa Penerima PIP 2022 agar Dana PIP Tidak Dicabut

Untuk pengambilan dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif.

Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Kemdikbud PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah