Kewajiban ini Harus Ditaati Peserta Didik Penerima Bantuan Dana PIP siswa SD, SMP, SMA, dan SMK

- 9 Maret 2022, 16:40 WIB
Kewajiban yang harus ditaati peserta didik untuk dana PIP.
Kewajiban yang harus ditaati peserta didik untuk dana PIP. /tangkapan layar indonesia pintar kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM - Penerima bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) harus menaati kewajiban berikut ini.

Dana bantuan PIP merupakan bantuan pemerintah yang digunakan untuk membantu biaya siswa seperti biaya transportasi, kursus, uang saku, dan biaya perlengkapan sekolah.

Selain itu bantuan PIP ini juga mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.

Dan juga bantuan PIP ini diharapkan dapat menarik peserta didik yang putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Baca Juga: LINK Download PDF Buku Tematik Tema 8 Kelas 4 SD/MI untuk Guru dan Siswa Edisi Revisi 2017

Sebelumnya, peserta didik harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai penanda/ identitas penerima bantuan pendidikan PIP.

Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.

Di bulan Maret ini, dana bantuan pendidikan PIP telah disalurkan ke siswa yang berhak mendapatkannya, berikut data nasional penerima PIP.

SD: 4.292.251 siswa

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Indonesia Pintar Kemdikbud PIP Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah