SEPUTARLAMPUNG.COM - Penerima bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) harus menaati kewajiban berikut ini.
Dana bantuan PIP merupakan bantuan pemerintah yang digunakan untuk membantu biaya siswa seperti biaya transportasi, kursus, uang saku, dan biaya perlengkapan sekolah.
Selain itu bantuan PIP ini juga mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.
Dan juga bantuan PIP ini diharapkan dapat menarik peserta didik yang putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Baca Juga: LINK Download PDF Buku Tematik Tema 8 Kelas 4 SD/MI untuk Guru dan Siswa Edisi Revisi 2017
Sebelumnya, peserta didik harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai penanda/ identitas penerima bantuan pendidikan PIP.
Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.
Di bulan Maret ini, dana bantuan pendidikan PIP telah disalurkan ke siswa yang berhak mendapatkannya, berikut data nasional penerima PIP.
SD: 4.292.251 siswa