Jaga Kartu Indonesia Pintar-mu! Ini Daftar Kewajiban Siswa Penerima PIP 2022 agar Dana PIP Tidak Dicabut

- 10 Maret 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). /tangkap layar website kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak daftar kewajiban yang harus diingat bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2022.

Seperti yang kita ketahui bersama pencairan bantuan PIP untuk pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK telah disalurkan di tahun 2022 dan kini sudah cair kepada 7,7 juta siswa.

Sasaran utama bantuan PIP ini adalah peserta didik pemegang KIP, peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, serta peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.

Baca Juga: HORE! Penerima Kartu Prakerja Gelombang 23 Sudah Diumumkan, Ini 3 Tanda Peserta Lolos dan Dapat Insentif Rp3,5

Tujuan PIP ini yaitu untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Besaran dana PIP yang akan diberikan kepada siswa SD hingga SMA bergaram, berikut informasinya:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 5 SD Halaman 136 Subtema 2 Pembelajaran 5 tentang Peristiwa dalam Kehidupan

Dana PIP tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id pip.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x