SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana bantuan bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK melalui Program Indonesia Pintar (PIP) telah cair lagi pada Maret 2022. Simak aturan yang wajib dipatuhi berikut agar dana bantuan Anda tidak hangus atau dicabut kepesertaanya.
Dilansir Seputarlampung dari laman resmi PIP Kemdikbud, hingga hari ini Rabu, 9 Maret 2022 dana bantuan PIP telah cair hingga ke 7,7 juta lebih siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Sebagai informasi, PIP bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK dari keluarga yang kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan pendidikannya.
Para penerima manfaat PIP memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang menjadi identitas penerima dan syarat wajib untuk bisa mencairkan dana bantuan.
Sasaran utama bantuan PIP
- Peserta didik pemegang KIP
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.
Berikut rincian besaran dana yang diberikan kepada setiap siswa:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun