WOW! Ini Cara KILAT Cairkan Dana PIP 2022 dan SOLUSI jika Tidak Punya KIP, Siapkan KKS atau SKTM

- 10 Maret 2022, 16:45 WIB
Kewajiban yang harus ditaati peserta didik untuk dana PIP.
Kewajiban yang harus ditaati peserta didik untuk dana PIP. /tangkapan layar indonesia pintar kemdikbud

Baca Juga: Siswa SD, SMP, SMA-SMK Pasti Dapat Bantuan PIP Kemdikbud 2022 jika Penuhi Syarat Ini, Simak Cara Daftarnya

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya klik “Cek Data”

Berikut rincian lengkap besaran dana bantuan PIP yang akan diterima siswa:

1. Peserta didik jenjang SD/MI/Paket A akan mendapatkan Rp450 ribu per tahun

2. Peserta didik jenjang SMP/MTS/Paket B akan mendapatkan Rp750 ribu

3. Peserta didik jenjang SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan Rp1 juta

Baca Juga: SOLUSI Jitu Jika Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23 tapi Gagal Sambungkan Nomor Rekening Bank atau E-Wallet

Dana PIP ini digunakan untuk membantu biaya pribadi berupa pembelian perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Melansir dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, berikut sasaran PIP:

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Kemdikbud PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah