SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar baik bagi pekerja yang baru saja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini cara mengajukan klaim manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa diakses ole masyarakat.
Meskipun terdapat penundaan peluncuran, pekerja ter-PHK sudah bisa mengajukan klaim manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan mulai 11 Februari 2022 lalu.
Adapun manfaat yang bisa didapat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan yakni berupa bantuan uang tunai, informasi lowongan kerja, dan akses pelatihan kerja.
Namun, bantuan uang tunai dapat diklaim setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Salah satu syarat pengajuan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yakni pekerja mengajukan permohonan JKP sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.
Jika lewat dari 3 bulan, maka hak peserta untuk menerima manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan dinyatakan hilang.
Baca Juga: Apa yang Harus Dimakan Pasien Covid-19 pada Masa Pemulihan Pasca Positif Omicron? Ini Daftarnya
Dilansir dari laman resminya, ada beberapa syarat agar pekerja bisa mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022, yakni:
Syarat Masa Iur:
1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran minimal 12 bulan.
2. Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Periode Pengajuan:
Pekerja bisa mengajukan permohonan JKP sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.
Syarat Pengajuan JKP:
a. Pekerja yang bisa mengajukan JKP ialah pekerja yang mengalami kasus PHK, dibuktikan dengan dokumen bukti PHK.
Dokumen Bukti PHK:
- Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
- Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. Pekerja belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah
c. Pekerja bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)
Jumlah bantuan uang tunai JKP BPJS Ketenagakerjaan:
Bantuan uang tunai yang diterima oleh peserta JKP BPJS Ketenagakkerjaa dapat diterima setiap bulan selama paling banyak 6 bulan.
Manfaat JKP berupa bantuan uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan).
Upah yang digunakan pada perhitungan JKP merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5.000.000.
Demikian cara mengajukan klaim manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022 untuk dapat bantuan uang tunai.***