Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022, Penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan Dapat Uang Tunai, Berapa?

- 26 Februari 2022, 20:15 WIB
Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022
Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022 /bpjsketenagakerjaan.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagaimana cara klaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan 2022? Simak tata cara dan jumlah uang tunai yang diterima.

Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan telah membuat sebuah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diperuntukkan bagi pekerja yang terkena PHK.

Nantinya, pekerja ter-PHK ini dapat mengajukan klaim untuk mengambil manfaat program JKP ke BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan yang didapat pekerja penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di antaranya uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja.

Baca Juga: Lowongan Kerja Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang bagi Lulusan S1, Terakhir 1 Maret 2022

Manfaat uang tunai program JKO diberikan setiap bulan selama (paling banyak) 6 bulan.

Untuk bisa mengambil manfaat dari program JKP tersebut, pekerja harus mengetahui cara klaim ke BPJS Ketenagakerjaan. Berikut tata caranya.

Prosedur dan tata cara klaim JKP:

1. Pelaporan PHK
2. Pengajuan Klaim Bulan Pertama
3. Pengajuan Klaim Bulan 2 sampai dengan 6

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x