Cara klaim JKP 2022 bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan:
1. Lakukan aktivasi akun siap kerja di sini
2. Jaminan Kehilangan Pekerjaan 2 Mendapatkan dokumen bukti PHK dari Pemberi Kerja
3. Lapor PHK melalui portal Siap Kerja dengan upload bukti PHK apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal Siap Kerja
Siapa yang bisa mengajukan laporan PHK?
Dilansir dari laman resminya, pelaporan Kasus PHK wajib dilaporkan oleh Perusahaan dan pekerja.
Pekerja yang di-PHK juga dapat melaporkan kasus PHK nya sendiri, apabila perusahaan belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan kasus PHK.
Kemudian, pekerja bisa mengajukan klaim manfaat JKP bulan pertama di sini dan ikuti alur pendaftarannya.