Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022, Penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan Dapat Uang Tunai, Berapa?

- 26 Februari 2022, 20:15 WIB
Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022
Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022 /bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Mulai 1 Maret 2022, Urus SIM, STNK, SKCK, hingga Umrah dan Haji Harus Pakai BPJS Kesehatan, Ini Aturan Terbaru

Cara klaim JKP 2022 bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan:

1. Lakukan aktivasi akun siap kerja di sini

2. Jaminan Kehilangan Pekerjaan 2 Mendapatkan dokumen bukti PHK dari Pemberi Kerja

3. Lapor PHK melalui portal Siap Kerja dengan upload bukti PHK apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal Siap Kerja

Siapa yang bisa mengajukan laporan PHK?

Dilansir dari laman resminya, pelaporan Kasus PHK wajib dilaporkan oleh Perusahaan dan pekerja.

Pekerja yang di-PHK juga dapat melaporkan kasus PHK nya sendiri, apabila perusahaan belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan kasus PHK.

Baca Juga: HARUS TAHU! Inilah Daftar Layanan Kesehatan dan Penyakit yang Dijamin dan Tidak Dijamin Oleh BPJS Kesehatan

Kemudian, pekerja bisa mengajukan klaim manfaat JKP bulan pertama di sini dan ikuti alur pendaftarannya.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x