Terakhir, pekerja bisa mengajukan klaim JKP bulan ke-2 hingga ke-6 dengan melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja.
Jumlah manfaat uang tunai yang didapat pekerja dari JKP BPJS Ketenagakerjaan ialah (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan).
Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5.000.000.
Kriteria Peserta Penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP):
a. Peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PP No. 37 Tahun 2021 Pasal 19 ayat 1
Pemutusan hubungan kerja yang dikecualikan sebagai berikut:
- mengundurkan diri
- cacat total tetap
- pensiun atau
- meninggal dunia
b. Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut - turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.