Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022, Penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan Dapat Uang Tunai, Berapa?

- 26 Februari 2022, 20:15 WIB
Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022
Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022 /bpjsketenagakerjaan.go.id

Terakhir, pekerja bisa mengajukan klaim JKP bulan ke-2 hingga ke-6 dengan melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja.

Jumlah manfaat uang tunai yang didapat pekerja dari JKP BPJS Ketenagakerjaan ialah (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan).

Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5.000.000.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Lewat Aplikasi JKN, Mulai 1 Maret 2022 BPJS jadi Syarat Urus SIM hingga Haji

Kriteria Peserta Penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP):

a. Peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PP No. 37 Tahun 2021 Pasal 19 ayat 1

Pemutusan hubungan kerja yang dikecualikan sebagai berikut:

- mengundurkan diri
- cacat total tetap
- pensiun atau
- meninggal dunia

Baca Juga: Ketahui Manfaat BPJS Kesehatan yang Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Berlaku Mulai Kapan? Simak Infonya di Sini

b. Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut - turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x