Cara Memperpanjang SIM Secara Online, Tidak Perlu Repot, Cukup Pakai Aplikasi Digital Korlantas Milik POLRI

- 26 Februari 2022, 14:00 WIB
Aplikasi Sinar Digital Korlantas Polri Dalam Memudahkan Masyrakat Indonesia untuk Memperpanjang SIM secara Online
Aplikasi Sinar Digital Korlantas Polri Dalam Memudahkan Masyrakat Indonesia untuk Memperpanjang SIM secara Online /Dok. Polres Pandeglang

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dilansir dari laman resmi digitalkorlantas.id pda Sabtu, 26 Februari 2022 oleh seputarlampung.com terdapat layanan digital baru yaitu aplikasi digital korlantas.

Aplikasi Digital Korlantas POLRI adalah aplikasi resmi dari Korlantas POLRI Indonesia untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan di Korlantas.

Fitur-fitur yang ada di aplikasi Digital Korlantas POLRI adalah: SINAR (SIM Nasional Presisi) untuk pendaftaran SIM (Layanan akan segera hadir) dan perpanjang SIM, SIGNAL (Samsat Digital Nasional) (Layanan akan segera hadir), NTMC (National Traffic Management Center) (Layanan akan segera hadir), ETLE (Layanan akan segera hadir).

Baca Juga: Undip Buka Jalur SBUB S1 dan Vokasi 2022 bagi Siswa SMA, MA, SMK, Ini Syarat, Jadwal, dan Biaya Pendaftarannya

Keunggulan Aplikasi Digital Korlantas POLRI:

Digital ID

Representasi digital dari identitas fisik yang disimpan secara online dengan sistem keamanan data yang terenkripsi.

Biometric Authentication

Penggunaan Face Recognition dengan fitur Liveness yang terintegrasi dengan data biometrik E-KTP sehingga data Anda terlindungi oleh sistem.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x