Syarat dan Ketentuan Pembuatan SKCK Online, Perhatikan Masa Berlakunya

- 17 Februari 2022, 14:00 WIB
Persyaratan pembuatan SKCK Online.
Persyaratan pembuatan SKCK Online. /tangkapan layar instagram/@skck_polres_rejang_lebong

SEPUTARLAMPUNG.COM - Masyarakat Indonesia mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kebanyakan untk melamar pekerjaan.

SKCK resmi diterbitkan oleh Polri melalui satuan fungsi intelkam kepada seorang warga untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan individu/seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas ataupun kejahatan.

SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Baca Juga: Full Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 10 2022, Dibekali Baterai Jumbo 5000mAh, Quad Kamera AI 50 MP

Jika melewati batas dan diperlukan, SKCK dapat diperpanjang kembali masa berlakunya.

SKCK diperoleh dengan mendaftar langsung di setiap kantor polisi atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

SKCK digunakan untuk keperluan melamar pekerjaan, seperti melamar sebagai PNS, anggota TNI/Polri dan untuk bekerja di luar negeri.

Selain untuk melamar pekerjaan, SKCK digunakan dalam kepemilikan senjata api, pindah alamat dan melanjutkan sekolah.

Dilansir seputarlampung.com dari situs skck.polri.go.id berikut adalah persyaratan dalam pembuatan SKCK.

Baca Juga: INFO TERBARU! Cek Syarat untuk Boleh Melakukan ISOMAN, Positif Covid-19 Tidak Perlu Takut

  1. Warga Negara Indonesi (WNI)
  2. Fotocopy KTP dengan menunjukkan KTP asli
  3. Fotocopy akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  5. Dokumen sidik jari/ rumus sidik jari
  6. Fotocopy kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Berikut ini link untuk pembuatan SKCK Online: https://skck.polri.go.id/

Setelah masuk ke website skck polri, klik dibagian menu kemudian pilih form pendaftaran.

Nantinya kita akan arahkan untuk mengisi persyaratan dalam pembuatan SKCK.

Isikan sesuai data yang sudah tersedia di form pendaftaran dengan benar.

Baca Juga: Ada 20 Link Twibbon HUT Kota Solo ke 277: Tulis Caption Ucapan Selamat Hari Jadi di TikTok, Twitter, FB, IG-WA

Di form pendaftaran nanti, ada beberapa form yakni:

1. Satwil
2. Hub. Keluarga
3. Perkara pidana
4. Lampiran
5. Data pribadi
6. Pendidikan
7. Ciri fisik
8. Dan keterangan

Berikut tatacara pembuatan SKCK online

1. Kunjungi situs resmi: https://skck.polri.go.id/

2. Isi formulir dan unggah persyaratan dokumen yang sudah di scan

3. Setelah itu pemohon akan mendapatkan barcode/bukti daftar online melalui email

4. Datang ke loket pelayanan SKCK yang dipilih, dengan membawa dokumen persyaratan dan print out bukti daftar onlinenya

5. Bagi pemohon baru, akan dilakukan pengambilan rumus sidik jari oleh petugas

6. Pencetakan SKCK dilakukan di kantor kepolisian

Demikian ketentuan dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah