SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemprov DKI Jakarta telah menyalurkan bantuan KJP Plus tahap 1 pada September lalu untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Sementara, penyaluran dana bantuan KJP Plus tahap 2 diperkirakan cair pada akhir November 2021 ini.
Siswa SD-SMA dapat mengecek data dan status penerimaan KJP Plus tahap 2 di situs resminya.
Jika nama terdaftar, maka siswa berhak mendapat dana bantuan KJP Plus tahap 2 sesuai dengan jenjang pendidikannya.
Bantuan berupa uang akan ditransfer ke rekening penerima KJP Plus masing-masing melalui Bank DKI.
Namun, tidak semua siswa SD-SMA di Jakarta dapat menerima bantuan KJP Plus ini. Mengapa?
Berikut penjelasan jadwal cair dan tipe siswa yang berhak menerima bantuan KJP Plus tahap 2 November 2021.
Ada 3 syarat dan tipe siswa yang berhak menerima KJP Plus dari Pemprov DKI Jakarta, yakni: