SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) tahap 2 tahun 2021 akan segera dicairkan pemerintah DKI Jakarta.
Namun, bantuan KJP Plus untuk siswa SD hingga SMA ini hanya bisa diberikan kepada golongan atau tipe siswa yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Berikut info tipe siswa yang tidak bisa mendapatkan dana KJP Tahap 2 2021 dan kapan KJP tahap 2 2021 mulai cair. Simak informasi selengkapnya.
Pemerintah DKI Jakarta mencairkan dana KJP Plus dengan tujuan untuk menanggulangi masalah kesulitan pendidikan yang dialami pelajar DKI Jakarta.
Selain itu, pencairan KJP Plus tahap 2 dilakukan untuk lebih mengoptimalkan penyaluran dana bantuan KJP Plus yang belum tersalurkan di tahap 1 sebelumnya.
Dalam proses penetapan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 untuk siswa SD hingga SMA ini terdapat beberapa mekanisme yang akan dilakukan yang meliputi:
· 13 – 25 September 2021
Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah