1. Siswa terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Siswa terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Siswa merupakan warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perkiraan Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2/2021
Adapun terkait jadwal dan tanggal pencairan dana KJP Plus tahap 2 untuk siswa SD, SMP, SMA/SMK, hingga saat ini belum ada pengumuman secara resmi yang dikeluarkan dari pihak terkait.
Namun, jika mengacu pada proses pencairan KJP Plus tahap 2 tahun lalu, dana bantuan KJP Plus tahap 2 diperkirakan akan mulai cair pada akhir November 2021.
Seperti diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah selesai melakukan penetapan data final peserta didik penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2021 sejak 1 Oktober 2021 hingga 13 Oktober 2021.
Berikut rincian proses pendataan siswa SD, SMP, SMA/SMK yang menerima KJP Plus tahap 2: