SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) tahap 2 tahun 2021 akan segera dicairkan pemerintah DKI Jakarta kepada peserta didik jenjang SD hingga SMA sederajat.
Akan tetapi, bantuan KJP Plus tersebut hanya diberikan kepada golongan siswa yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Pada artikel ini terdapat info golongan siswa yang tidak bisa mendapatkan dana KJP tahap 2 2021 dan kapan KJP tahap 2 2021 mulai cair. Ikuti informasi selengkapnya.
Pemerintah DKI Jakarta mencairkan dana KJP Plus dengan tujuan untuk menanggulangi masalah kesulitan pendidikan yang dialami pelajar DKI Jakarta.
Selain itu, pencairan KJP Plus tahap 2 dilakukan untuk lebih mengoptimalkan penyaluran dana bantuan KJP Plus yang belum tersalurkan di tahap 1 sebelumnya.
Dalam proses penetapan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 untuk siswa SD hingga SMA ini terdapat beberapa mekanisme yang akan dilakukan yang meliputi:
· 13 – 25 September 2021
Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah