KJMU Tahap 1 2024 Akhirnya Cair, Inilah 8 Sebab Dana Bantuan Kuliah Dicabut atau Hangus

- 28 Juni 2024, 17:24 WIB
KJMU Tahap 1 2024 akhirnya cair di Bank DKI. Ini alasan dana bantuan biaya kuliah Anda dari Pemprov DKI bisa hangus hingga kepesertaan dicabut.
KJMU Tahap 1 2024 akhirnya cair di Bank DKI. Ini alasan dana bantuan biaya kuliah Anda dari Pemprov DKI bisa hangus hingga kepesertaan dicabut. /JakOne Mobile

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta resmi mengumumkan KJMU Tahap 1 2024 cair paling lambat pada Kamis, 27 Juni 2024.

Pengumuman pencairan dana KJMU Tahap 1 2024 tersebut telah diunggah  langsung di laman Instagram Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).

"Ada info penting yang harus kamu ketahui, pencairan dana KJMU Tahap I Tahun 2024 dilaksanakan mulai 26 Juni 2024 dan paling lambat 27 Juni 2024," bunyi pengumuman di @upt.p4op.

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa tidak mampu secara ekonomi yang berdomisili di Jakarta.

Baca Juga: Tahun Baru Islam 2024 Tanggal Berapa, Apakah Libur Nasional? Ini Sisa Long Weekend untuk Liburan Anda

Penerima KJMU Tahap I 2024 adalah 15.649 orang dan bagi penerima baru, dana bantuan bisa dicairkan setelah proses pembukaan rekening, cetak buku Tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

Dikutip dari laman resmi Kartu Jakarta Pintar Plus Pemprov DKI Jakarta, berikut syarat penerima KJMU:

  • Berdomisili dan memiliki KTP dan KK DKI Jakarta.
  • Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lainnya yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
  • Telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
  • Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendibudristek dan Kementerian Agama.
  • Dinyatakan lulus seleksi pada PTS jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta, pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.

Baca Juga: Ini Syarat Daftar KJMU Tahap 1 2024, Lengkap dengan Berkas dan Surat Pernyataan yang Diwajibkan

Adapun besaran dana bantuan kuliah yang diterima adalah Rp 9.000.000/semester, meliputi biaya penyelenggaraan pendidikan, biaya pendukung personal (bantuan biaya hidup) seperti buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan dan atau biaya pendukung personal lainnya.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kjp.go.id instagram @upt.p40p


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah