Model KK Terbaru 2024, Bisa Cetak Online tanpa ke Dukcapil, Ini Cara Dapat dan Ciri-cirinya

- 28 Juni 2024, 06:25 WIB
 Ilustrasi model KK terbau 2024 lengkap dengan cara mendapatkan dan mencetak sendiri di rumah tanpa repot ke kantor Dukcapil setempat.
Ilustrasi model KK terbau 2024 lengkap dengan cara mendapatkan dan mencetak sendiri di rumah tanpa repot ke kantor Dukcapil setempat. /Disdukcapil Kabupaten Bandung/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Model Kartu Keluarga (KK) terbaru 2024 kini bisa dicetak secara online tanpa perlu mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Ini cara dapat dan ciri-cirinya.

KK dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh Dukcapil dan wajib dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia.

Pada setiap Kartu memuat informasi tentang jumlah anggota keluarga, susunan, hubungan, dan status setiap anggota keluarga.

Selain berfungsi sebagai dokumen kependudukan, KK banyak digunakan untuk berbagai keperluan, misalnya mendaftar sekolah dan keperluan mendapatkan bantuan sosial (bansos).

Baca Juga: Hari Pertama Masuk Sekolah, Ini Tips agar Anak Percaya Diri dan Mudah Beradaptasi dengan Lingkungan Baru

Sebagai informasi, sejak 2019 pemerintah telah menerapkan model KK terbaru, di mana untuk dokumen kependudukan terbaru ini telah dilengkapi dengan QR code.

Dengan adanya QR code, maka akan mempermudah proses legalitas dari kepala kantor Dukcapil tempat dokumen tersebut diterbitkan, karena barcode itu berfungsi sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah kepala Disdukcapil.

Adanya Barcode atau QR code pada KK, maka data dokumen kependudukan akan lebih aman, dapat mengurangi kerusakan dan hilang. Barcode ini pun akan langsung terhubung ke situs Dukcapil saat dipindai/scan.

Berikut ini adalah ciri-ciri model Kartu Keluarga atau KK Terbaru, yang dikutip dari laman Indonesia Baik:

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Indonesia Baik Dukcapil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah