KJP Plus Tahap 2 Rp10 Juta Cair 6 Kali pada November 2021? Cuma Diberikan ke Siswa yang Penuhi 3 Kategori Ini

- 4 November 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021.
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana KJP Plus Tahap 2 hingga Rp10 juta akan cair 6 kali pada November 2021? Simak informasi selengkapnya di sini.

Seperti diketahui, data final penerima bantuan pendidikan di DKI Jakarta ini telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sejak 1 Oktober 2021 hingga 13 Oktober 2021.

Dimana siswa SD, SMP, SMA, dan SMK bisa mendapatkan bantuan dana pendidikan dari program KJP Plus Tahap 2/2021 hingga maksimal Rp10 juta untuk biaya masuk sekolah baru.

Kendati demikian perlu diketahui, pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021 hanya akan diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang penuhi 3 kategori ini :

Baca Juga: BREAKING: Vanessa Angel dan Suami Meninggal Dunia, Ini Instastory Terakhirnya Sebelum Kecelakaan Maut

1. Terdaftar atau tercatat aktif sekolah di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta, berdomisili di DKI JAKARTA, memiliki Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Sama seperti skema penyaluran dana KJP Plus Tahap sebelumnya, pencairan dana bantuan pendidikan ini akan diberikan melalui rekening Bank DKI.

Kendati demikian, hingga saat ini Disdik DKI Jakarta belum mengumumkan secara resmi terkait kapan jadwal pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021.

Namun, menilik skema pencairan KJP Plus Tahap 1/2021, dana KJP Plus biasanya akan ditransfer kurang lebih 1 (satu) bulan usai data final siswa ditetapkan.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram Disdik DKI Jakarta UPT P4OP kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x