- 13 – 25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah
- 13 – 25 September 2021: Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah
- 27 – 30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
- 1 – 13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan
Cara cek status penerimaan KJP Plus tahap 2 November 2021:
1. Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id atau buka LINK INI
2. Kemudian Isi NIK
3. Pilih tahun dan tahap penyaluran
4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.
Untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.