Serta antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Bank Himbara dalam pelaksanaan penyaluran BSU ke pekerja/buruh.
Pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan tidak otomatis bisa mendapat BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 5.
Sebab, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja. Selain itu, Kemnaker juga akan memvalidasi data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan yang berhak menerima BSU Tahap 5.
Jika sudah diproses dan divalidasi oleh Kemnaker, maka akan muncul pemberitahuan atau notifikasi pada akun BSU Kemnaker.go.id/.
Pekerja yang sudah mendapat status 'Ditetapkan' pada akun Kemnaker.go.id, harap bersabar menunggu proses pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji.
Untuk pekerja yang sudah Ditetapkan namun tidak memilik rekening Bank Himbara, maka bisa menunggu notifikasi nomor rekening di akun Kemnaker.go.id/. Setelah notifikasi muncul, segera kordinasi dengan pihak HRD perusahaan.
Nantinya perusahaan akan bekerjasama dengan Bank Himbara untuk pencairan BSU Kemnaker Rp1 juta ke rekening pekerja.
Perlu diingat bahwa ada 5 kriteria dan syarat yang harus dipenuhi pekerja agar bisa menerima BSU Tahap 5 yang akan dicairkan Oktober 2021 ini.