UPDATE: BSU Tahap 5 Tidak Mesti Cair ke Pekerja Walaupun Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Kata Kemnaker

- 4 Oktober 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Tenaga Kerja.
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Tenaga Kerja. /Foto: Instagram/@kemnaker/Instagram/@kemnaker

Baca Juga: Maaf, BSU Kemnaker Tahap 5 Tidak Mungkin Cair ke Tipe Pekerja Ini Meskipun Aktif di BPJS Ketenagakerjaan

Serta antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Bank Himbara dalam pelaksanaan penyaluran BSU ke pekerja/buruh. 

Pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan tidak otomatis bisa mendapat BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 5.

Sebab, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja. Selain itu, Kemnaker juga akan memvalidasi data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan yang berhak menerima BSU Tahap 5.

Jika sudah diproses dan divalidasi oleh Kemnaker, maka akan muncul pemberitahuan atau notifikasi pada akun BSU Kemnaker.go.id/.

Pekerja yang sudah mendapat status 'Ditetapkan' pada akun Kemnaker.go.id, harap bersabar menunggu proses pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji.

Untuk pekerja yang sudah Ditetapkan namun tidak memilik rekening Bank Himbara, maka bisa menunggu notifikasi nomor rekening di akun Kemnaker.go.id/. Setelah notifikasi muncul, segera kordinasi dengan pihak HRD perusahaan.

Baca Juga: 10 Juta Siswa SD – SMA Terima Dana PIP hingga Rp1 Juta, Jangan Lupa Patuhi Kewajiban Ini agar PIP Tetap Cair

Nantinya perusahaan akan bekerjasama dengan Bank Himbara untuk pencairan BSU Kemnaker Rp1 juta ke rekening pekerja.

Perlu diingat bahwa ada 5 kriteria dan syarat yang harus dipenuhi pekerja agar bisa menerima BSU Tahap 5 yang akan dicairkan Oktober 2021 ini.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah