5 Syarat dan Kriteria Penerima BSU Kemnaker 2021:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Dengan catatan: Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Jika pekerja sudah memenuhi semua kriteria di atas namun tidak lolos dan mendapat BSU Tahap 5, pekerja bisa mengajukan keluhan atau pengaduan di situs resmi Kemnaker.go.id/.
Itulah info terbaru pencairan BSU tahap 5 dari Kemnaker dan penyebab pekerja tidak lolos sebagai penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta walaupun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.***