BSU Tahap 4 Belum Cair? Ada 750 Ribu Pekerja Tidak Penuhi Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji, Cek Namamu di Sini

- 2 Oktober 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi BSU.*
Ilustrasi BSU.* /Tangkap Layar bsu.kemnaker.go.id.*

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagi Anda para pekerja yang belum menerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta tahap 4, segera cek status persyaratan untuk pastikan bahwa Anda bukan golongan pekerja yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Bagaimana cara mengeceknya? Simak info selengkapnya.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Kemnaker masih terus mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta secara bertahap oleh kepada karyawan atau pekerja yang telah lulus verifikasi dan validasi.

Pencairan dana BLT subsidi gaji ini akan dilakukan dalam 5 tahapan. Saat ini dari informasi yang didapat, Kemnaker tengah bersiap untuk menyalurkan dana BLT subsidi gaji tahap 4 dan 5.

Rencananya pencairan dana BSU Rp1 juta ini akan rampung pada bulan Oktober 2021.

Adapun persyaratan yang harus terpenuhi untuk menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 itu, yakni:

Baca Juga: Download 52 Twibbon Hari Batik Nasional, 2 Oktober 2021: Lengkap Caption Ucapan Selamat di FB, IG, WA, Twitter

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
  3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Selain itu, para pekerja atau karyawan tidak bisa mendapatkan dana BSU jika terdaftar sebagai penerima bantuan lain.

Sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari Kemnaker.go.id, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri merinci sesungguhnya data calon penerima BSU yang diterima kemenaker adalah sejumlah 8.508.527 calon penerima.

Baca Juga: Ganti Teh dan Kopi Pagi Anda dengan Minuman Herbal ini: Cegah Penuaan Dini, Atasi Uban dan Menyehatkan Jantung

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x