SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta gagal cair kepada 750 ribu data pekerja yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Apa sebabnya? Simak terus informasi berikut.
Kemnaker masih terus mencairkan dana BSU atau BLT Subsidi Gaji secara bertahap oleh kepada karyawan atau pekerja yang telah lulus verifikasi dan validasi.
Pencairan dana BLT subsidi gaji ini akan dilakukan dalam 5 tahapan. Saat ini dari informasi yang didapat, Kemnaker tengah bersiap untuk menyalurkan dana BLT subsidi gaji tahap 4 dan 5.
Pencairan dana BSU Rp1 juta ini rencananya akan rampung pada bulan Oktober 2021.
Adapun persyaratan yang harus terpenuhi untuk menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 itu, yakni:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.